PENCEMARAN NAMA BAIK VERSUS KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM KONTEKS KEARIFAN LOKAL MADURA
Kata Kunci:
Pencemaran Nama baik, Kebebasan berekspresi, Kearifan LokalAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pencemaran nama baik dalam konteks kebebasan berpendapat dalam konteks kearifan lokal Madura. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan tiga bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis pencemaran nama baik ditinjau dari kebebasan berpendapat dalam konteks kearifan lokal madura menunjukkan bahwa dalam menyampaikan pendapat harus memperhatikan norma sosial yang ada dalam masyarakat, dalam menggunakan kebebasan berpendapat ada satu hal yang harus diperhatikan,yaitu bahwa penggunaan hak kebebasan berpendapat tidak boleh merendahkan martabat orang lain.



