REKONSTRUKSI HUKUM KELUARGA ISLAM DI ERA DIGITAL: ANALISIS TERHADAP VALIDITAS NIKAH ONLINE DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DI INDONESIA

Penulis

  • Ubaidillah Cholil STAI Miftahul Ulum Tarate Pandian Suemenp

Kata Kunci:

Nikah online, hukum keluarga Islam, validitas akad, perlindungan hak perempuan, digitalisasi pernikahan.

Abstrak

Rekonstruksi norma hukum keluarga Islam menghadapi tekanan perubahan akibat percepatan digitalisasi. Salah satu manifestasinya adalah praktik nikah online (akad pernikahan yang dilakukan melalui media telekomunikasi/daring), yang muncul sebagai solusi praktis terutama sejak pandemi COVID-19, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai validitas akad, pencatatan administrasi, dan perlindungan hak perempuan. Artikel ini menelaah validitas nikah online dari perspektif fiqih (rukn dan syarat akad), peraturan perundang-undangan nasional, dan putusan/pendapat praktisi hukum Islam; serta menganalisis implikasinya terhadap perlindungan hak perempuantermasuk kepastian status perkawinan, hak waris, dan akses terhadap pemulihan hukum. Metode penelitian bersifat kualitatif-normatif dengan kajian literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sejumlah ulama dan praktisi menerima nikah online dengan catatan terpenuhinya unsur rukun dan syarat, terdapat kesenjangan regulasi dan implementasi administrasi yang berisiko melemahkan perlindungan hak perempuan (mis. kesulitan pembuktian, pencatatan sipil, dan akses layanan hukum). Artikel ini merekomendasikan kerangka regulasi yang mengombinasikan kepastian syariat (fiqih), kepastian administrasi (pencatatan resmi), dan mekanisme perlindungan hak perempuan pasca-akad.

Diterbitkan