REFLEKSI MAQASHID SYARIAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DIGITAL: MENJAWAB TANTANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI ERA TEKNOLOGI

Penulis

  • Agus Wedy STAI Miftahul Ulum Tarate Pandian Sumenep

Kata Kunci:

Maqashid Syariah, Waris Digital, Hukum Keluarga Islam, Sengketa, Era Teknologi.

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah merambah seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ranah hukum keluarga Islam, terutama dalam konteks waris digital. Munculnya harta berbentuk digital seperti aset kripto, dompet digital, dan akun media sosial menimbulkan persoalan baru dalam pewarisan yang tidak terakomodasi secara eksplisit dalam fikih klasik. Artikel ini bertujuan untuk merefleksikan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam menyikapi sengketa waris digital dan menyusun kerangka penyelesaian yang relevan di era teknologi. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis normatif, ditemukan bahwa prinsip perlindungan harta (hifzh al-mal), perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), dan keadilan (al-adl) menjadi dasar penting dalam merespons permasalahan ini. Diperlukan rekonstruksi ijtihad dan integrasi regulasi modern yang berbasis maqashid syariah agar hukum waris Islam tetap responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Diterbitkan

2025-05-04