REKONSTRUKSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM ERA DIGITAL: TELAAH KRITIS TERHADAP VALIDITAS NIKAH ONLINE DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Kata Kunci:
Hukum keluarga Islam, nikah online, perempuan, era digital, maqashid syariaAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik pernikahan. Nikah online menjadi fenomena baru yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan ulama dan akademisi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji validitas hukum nikah online menurut perspektif hukum keluarga Islam dan mengevaluasi dampaknya terhadap perlindungan hak perempuan. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan normatif dan yuridis, artikel ini menemukan bahwa meskipun nikah online dapat dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat nikah, namun implementasinya memunculkan tantangan dalam hal keabsahan wali, ijab kabul, dan perlindungan hukum bagi perempuan. Oleh karena itu, dibutuhkan rekonstruksi hukum yang adaptif terhadap era digital, namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip maqashid syariah.



