TRANSFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM ERA DIGITAL: KAJIAN TERHADAP NIKAH ONLINE DAN VALIDITAS HUKUMNYA
Kata Kunci:
Hukum keluarga Islam, nikah online, era digital, ijab qabul, validitas hukumAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah hukum keluarga Islam. Salah satu fenomena kontemporer yang muncul adalah praktik pernikahan secara daring atau nikah online, di mana prosesi ijab qabul dilakukan melalui media virtual seperti video call. Kondisi ini banyak terjadi dalam situasi pandemi, keterbatasan jarak geografis, atau alasan tertentu lainnya. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan akad nikah menurut hukum Islam dan legalitasnya dalam hukum positif Indonesia. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum keluarga Islam merespons transformasi digital melalui fenomena nikah online serta menelaah validitas hukumnya dari dua perspektif: fiqh klasik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



