HAK WARIS ANAK DARI PROGRAM IN-VRO FERTILIZATION: ANALISIS KOMPREHENSIF HUKUM WARIS DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hak Waris, Anak, In-Vitro Fertilization, Bayi Tabung, Hukum KeluargaAbstrak
Perkembangan teknologi reproduksi, khususnya program In-Vitro Fertilization (IVF) atau bayi tabung, telah menimbulkan berbagai persoalan hukum baru, terutama dalam hal status hukum dan hak waris anak yang dilahirkan melalui metode ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum anak hasil program bayi tabung dalam perspektif hukum waris di Indonesia, baik menurut hukum positif (KUH Perdata, Kompilasi Hukum Islam) maupun pandangan etika dan sosial yang berkembang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan melalui program bayi tabung memiliki hak waris yang sah apabila dibuktikan adanya hubungan keperdataan antara anak dan orang tua biologisnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, permasalahan muncul ketika proses IVF melibatkan donor sperma atau sel telur dari pihak ketiga, yang menimbulkan keraguan terhadap garis keturunan dan legitimasi anak tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kemajuan teknologi reproduksi agar kepastian hukum dan perlindungan hak anak dapat terjamin.



