KEDAULATAN HUKUM DAGANG INDONESIA MENGHADAPI DOMINASI PLATFORM GLOBAL DI ERA DIGITAL
Kata Kunci:
Hukum dagang; ekonomi digital; elite global; platform digital; persaingan usaha; perpajakan digital; WTO.Abstrak
Perkembangan ekonomi digital telah mendorong konsentrasi kekuatan ekonomi dan pengaruh regulasi pada sejumlah aktor global, terutama perusahaan platform digital raksasa, korporasi multinasional, dan institusi tata kelola perdagangan internasional. Dalam artikel ini, fenomena tersebut dikonstruksikan sebagai “elite global” dalam pengertian analitis, yakni kelompok aktor yang memiliki kapasitas ekonomi, teknologi, dan kelembagaan untuk memengaruhi struktur serta arah perdagangan global. Konsentrasi kekuatan tersebut menghadirkan tantangan bagi hukum dagang Indonesia dalam melindungi pelaku usaha domestik, konsumen, penerimaan negara, dan kedaulatan regulasi nasional. Artikel ini bertujuan menganalisis respons dan efektivitas hukum dagang Indonesia terhadap dominasi aktor global melalui empat arena utama, yaitu: (1) regulasi perdagangan digital nasional yang mencakup Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 80 Tahun 2019, Permendag Nomor 31 Tahun 2023, serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi; (2) penegakan hukum persaingan usaha terhadap platform global, dengan menelaah putusan KPPU terkait Google yang memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung pada Maret 2026; (3) perpajakan ekonomi digital melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dan penerapan pajak minimum global berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024; serta (4) tata kelola perdagangan digital global pascaberakhirnya moratorium bea masuk atas transmisi elektronik dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-14 World Trade Organization (WTO) pada Maret 2026. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah menyediakan instrumen untuk menjangkau aktivitas ekonomi aktor global, tetapi implementasinya masih menghadapi persoalan fragmentasi regulasi, keterbatasan pengawasan lintas yurisdiksi, dan ketergantungan pada dinamika tata kelola perdagangan internasional. Artikel ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi lintas sektor, penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang bersifat ex ante, serta diplomasi hukum internasional yang lebih aktif untuk memperkuat kedaulatan hukum dagang Indonesia di tengah transformasi ekonomi digital global.



