ETIKA DAN LEGALITAS RELASI VIRTUAL: ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN PACARAN DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 2023 (KUHP BARU), UU ITE, DAN MAQASHID SYARIAH
Kata Kunci:
Pacaran Digital, KUHP Baru, UU ITE, Hukum Islam, Kesusilaan.Abstrak
Era digital telah mengubah lanskap hubungan interpersonal, memunculkan fenomena digital dating yang melintasi batas-batas fisik. Namun, transformasi ini menyisakan celah hukum dan moralitas yang kompleks. Penelitian ini mengkaji kedudukan "pacaran digital" dalam perspektif Hukum Positif Indonesia terbaru khususnya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU ITE serta meninjaunya melalui kacamata Hukum Islam. Dengan metode penelitian yuridis-normatif, jurnal ini menemukan bahwa meskipun hukum positif memberikan ruang privasi, terdapat ancaman pidana baru terkait delik kesusilaan digital dan kohabitasi. Di sisi lain, Hukum Islam memandang relasi digital tetap terikat pada kaidah saddu adz-dzari’ah. Jurnal ini merekomendasikan perlunya literasi hukum digital bagi generasi Z untuk menghindari delik aduan yang kini semakin diperketat dalam hukum nasional.



