WARIS ASET DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM: REKONSTRUKSI FIQH MAWARIS TERHADAP CRYPTOCURRENCY, AKUN DIGITAL, DAN KEKAYAAN VIRTUAL

Penulis

  • Nurul Alimi Sirrullah STAI Miftahul Ulum Tarate Pandian Sumenep

Kata Kunci:

Waris digital, fiqh mawaris, hukum keluarga Islam, cryptocurrency, aset virtual.

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk-bentuk kekayaan baru yang tidak dikenal dalam sistem ekonomi tradisional, seperti cryptocurrency, akun digital, aset virtual, serta berbagai bentuk kepemilikan berbasis internet. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru dalam hukum keluarga Islam, khususnya dalam kajian fiqh mawaris (hukum waris Islam) yang secara klasik lebih banyak membahas harta berwujud fisik seperti tanah, emas, dan harta benda lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep waris terhadap aset digital dalam perspektif hukum keluarga Islam serta merekonstruksi pemahaman fiqh mawaris agar relevan dengan perkembangan teknologi modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap kitab-kitab fiqh klasik, literatur hukum Islam kontemporer, serta penelitian akademik terkait aset digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai harta (mal) yang memiliki nilai ekonomi dan kepemilikan yang sah, sehingga berpotensi menjadi objek waris dalam hukum Islam. Namun demikian, diperlukan penyesuaian dalam aspek identifikasi, pengelolaan akses, dan mekanisme pembagiannya kepada ahli waris. Oleh karena itu, rekonstruksi fiqh mawaris menjadi penting untuk menjawab persoalan waris aset digital dengan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan maqashid syariah. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan regulasi dan literasi hukum terkait waris aset digital agar hukum keluarga Islam mampu menjawab tantangan era digital secara lebih komprehensif.

Diterbitkan

2026-05-01