REAKTUALISASI PEMBAGIAN WARIS DALAM AL-QUR’AN: ANALISIS TEORI HUDUD MUHAMMAD SYAHRUR
Keywords:
Muhammad Syahrur, Kewarisan, Teori Hudud.Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep kewarisan menurut Muhammad Syahrur sebagai upaya pembaruan hukum Islam. Muhammad Syahrur dikenal sebagai pemikir Islam kontemporer yang menafsirkan ayat-ayat waris dengan pendekatan rasional dan kontekstual. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah karya-karya utama Muhammad Syahrur, terutama al-Kitab wa al-Qur'an: Qira’ah Mu’asirah, serta sumber-sumber sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syahrur memahami pembagian waris berdasarkan konsep hudud, yaitu batas minimum dan maksimum bagian yang dapat diterima oleh ahli waris. Dengan pendekatan ini, hukum waris tidak dipahami secara kaku seperti dalam fiqh klasik, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi sosial dan prinsip keadilan. Kesimpulannya, pemikiran Muhammad Syahrur tentang kewarisan memberikan alternatif baru dalam memahami teks al-Quran secara lebih dinamis. Meskipun menimbulkan kontroversi, gagasan ini berkontribusi terhadap wacana pembaruan hukum Islam yang relevan dengan perkembangan zaman.



