PERAN WAKAF PRODUKTIF DALAM PENINGKATAN EKONOMI MIKRO DI INDONESIA

Penulis

  • Maksum Universitas Annuqayah
  • Muktirrahman Universitas Annuqayah

Kata Kunci:

Ekonomi Syariah, Kesejahteraan Masyarakat, Lembaga Keuangan Syariah, Indonesia, Inklusi Keuangan.

Abstrak

Wakaf produktif memiliki potensi besar dalam meningkatkan ekonomi mikro dan memberdayakan UMKM syariah melalui pendanaan berbasis keuangan sosial Islam. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi keuangan Islam, kurangnya transparansi pengelolaan, serta keterbatasan kapasitas nazir dan regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi wakaf produktif terhadap ekonomi mikro, mengidentifikasi kendala dalam implementasinya, serta merumuskan strategi optimalisasi pengelolaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang didukung oleh data sekunder dari jurnal akademik, laporan lembaga wakaf, serta data statistik UMKM syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif telah membantu peningkatan modal usaha UMKM syariah, memperluas akses pasar, serta memberikan pendampingan usaha yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi mikro. Namun, masih diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengelola wakaf, serta pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan wakaf produktif. Dengan strategi yang tepat, wakaf produktif dapat menjadi solusi keuangan Islam yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Referensi

Abdul, A., Alifa, N. L., & Hanafi, R. (2024). Ekonomi Zakat Dan Wakaf. Penerbit Adab. https://books.google.co.id/books/about/Ekonomi_Zakat_Dan_Wakaf.html?id=tOkjEQAAQBAJ&redir_esc=y

Akbar, M. F., & Hendra, J. (2024). PERAN UMKM DALAM MEMBANGUN EKONOMI KERAKYATAN. Jurnal Multidisiplin Inovatif, 8(6).

Andrean, R., Anwar, K., Adinugraha, H. H., & Syafi’i, M. A. (2022). Hasanah. Id: Inovasi Platform Securities Crowdfunding Syariah Berbasis Investasi Wakaf Tunai Untuk Pengembangan Umkm Yang Berdaya Saing Pada Masa Pemulihan Ekonomi Nasional. Studia Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 219–241.

Fauzia, A., Almuin, N., Rohayati, T., & Garadian, E. A. (2016). Fenomena wakaf di Indonesia: Tantangan menuju wakaf produktif. Badan Wakaf Indonesia.

Febriyanti, A. R., Ghani, D., & Dasangga, R. (2024). Peran Instrumen Keuangan Negara Cash Waqf Linked Sukuk Dalam Meningkatkan Pembiayaan Ekspor UMKM Indonesia. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 273–288. https://doi.org/10.24090/EJ.V12I2.11579

Hadiyanto, R. (2024). ANALISIS WAKAF TUNAI DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 7(1), 124–142. https://doi.org/10.29313/TAHKIM.V7I1.13431

Harahap, I., Nawawi, Z. M., & Syahputra, A. (2023). Signifikansi Perananan Umkm Dalam Pembangunan Ekonomi Di Kota Medan Dalam Perspektif Syariah. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 6(2), 718–728.

Huda, M., Noviana, L., & Santoso, L. (2020). Pengembangan Tata Kelola Wakaf Berbasis Korporasi Di Asia Tenggara. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 12(2), 120–139. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v12i2.3908

Indra, S., & Hakim, M. L. (2020). PEMBERDAYAGUNAAN IMBAL HASIL WAKAF UANG MELALUI SUKUK: REGULASI, IMPLEMENTASI, DAN MODELNYA UNTUK PEMBERDAYAGUNAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI INDONESIA. Sosio Informa, 6(3), 264–279. https://doi.org/10.33007/INF.V6I3.2459

Iskandar, A., Possumah, B. T., & Aqbar, K. (2020). Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam saat Pandemi Covid-19. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(7). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i7.15544

Kasanah, N. (2023). PERAN FATWA DSN-MUI DALAM PEMBERDAYAAN WAKAF UANG PERSPEKTIF CASH WAQF LINKED SUKUK RITEL. In Peran Fatwa dalam Membangun Peradaban Bangsa (p. 93). Sekretariat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Kemenag RI. (2024). Kemenag Tetapkan Dua Bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Kemenag RI. https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-tetapkan-dua-bank-sebagai-lembaga-keuangan-syariah-penerima-wakaf-uang-7HBb9

Maulana, H. (2025). Implikasi Wakaf Produktif dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat. Karimah Tauhid, 4(2), 1023–1040. https://doi.org/10.30997/KARIMAHTAUHID.V4I2.17640

Maulana, I. (2023). PENGARUH KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER ISLAM TERHADAP PENGENTASAN KEMISKINAN DI PROVINSI JAMBI.

Nizar, M. A. (2017). Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia : Potensi dan Permasalahan. Bunga Rampai Penguatan Fundamental Sektor Keuangan Dalam Mendukung Stabilitas Perekonomian.

Nuradi, Nurul Huda, & Husnul Khatimah. (2024). Inovasi Wakaf di Era Digital dalam Mengoptimalkan Potensi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Negeri Berkembang. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(6), 3546-3559–3546 – 3559. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i6.2773

Nuraini. (2024). Korelasi Wakaf Dalam Peningkatan Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Khatulistiwa, 5(2), 62–74. https://doi.org/10.69901/KH.V5I2.285

Puutra, P. (2021). Inovasi Investasi Keuangan Haji Pada Sektor UMKM Sebagai Strategi Peningkatan Kemudahan Berusaha dan Daya Saing Ekonomi Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19. Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan, 12(2), 97–111. https://doi.org/10.23960/administratio.v12i2.223

Rambe, R., Paradhita Sari, A., & Miko, J. (2025). Peran Wakaf Bagi Generasi Milenial Dalam Membangun Perekonomian Umat Islam Yang Kuat dan Tangguh. Dinamis: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 1–8. https://doi.org/10.33752/DINAMIS.V5I1.8653

Rohim, A. N. (2021). Optimalisasi Wakaf sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM untuk Pengembangan Industri Halal: The Optimization of Waqf as a MSME Financing Instrument for the Halal Industry Development. Jurnal Bimas Islam, 14(2), 311–344. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/427%0Ahttps://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/download/427/170

Rusydiana, A. S., Hidayat, Y., Widiastuti, T., & Rahayu, S. S. (2020). Cash Waqf for Developing Islamic Economy: Case Study in Indonesia. Al-Uqud : Journal of Islamic Economics, 5(1), 43–59. https://doi.org/10.26740/al-uqud.v5n1.p43-59

Rusydiana, A. S., Hidayat, Y., Widiastuti, T., & Rahayu, S. S. (2021). Cash Waqf for Developing Islamic Economy: Case Study in Indonesia. Al-Uqud : Journal of Islamic Economics, 5(1), 43–59. https://doi.org/10.26740/AL-UQUD.V5N1.P43-59

Sukmana, R., Sholihin, M., Lestari, Y. D., & Ali, K. M. (2022). Indeks Wakaf Nasional.

Syarif, S. (2024). PEMBANGUNAN DAERAH BERKELANJUTAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH: IMPLEMENTASI ZAKAT DAN WAKAF SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN: SUSTAINABLE REGIONAL DEVELOPMENT FROM THE PERSPECTIVE OF SHARIAH ECONOMICS: IMPLEMENTATION OF ZAKAT AND WAKAF AS FINANCING SOURCES. JASIE, 3(02), 177–192.

Trimulato. (2021). Pengembangan Produk Sukuk Negara Khusus Pemulihan Sektor UMKM di Tengah Wabah Covid-19. Jurnal Pustaka Aktiva, 1(1), 10–21. https://www.neliti.com/publications/556815/pengembangan-produk-sukuk-negara-khusus-pemulihan-sektor-umkm-di-tengah-wabah-co

Wardhani, B. K., & Pramono, J. (2016). Perbankan Syariah: Alternatif Pendanaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Among Makarti, 9(1).

Zahirina, Z. . (2024). ANALISIS KONSEP MANAJEMEN WAKAF PRODUKTIF DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMMAT.

Diterbitkan

Cara Mengutip

, M., & Muktirrahman. PERAN WAKAF PRODUKTIF DALAM PENINGKATAN EKONOMI MIKRO DI INDONESIA. Tashfir Terateks : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 1(1), 26–39. Diambil dari http://ejournal.staimsumenep.ac.id/index.php/tashfir/article/view/24

Terbitan

Bagian

Articles