TANTANGAN PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Keywords:
Tantangan, Perbankan Syariah, Indonesia.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tantangan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan dengan adanya merger tiga bank syariah di Indonesia menjadi kekuatan besar yaitu Bank Syariah Indonesia namun demikian tidak sedikit pula tantangan yang dihadapi dunia perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research yaitu dengan menggunakan data sekunder data-data Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini merumuskan beberapa tantangan yang harus diselesaikan guna untuk meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah dan mempertahankan akselerasinya secara berkesinambungan, yaitu pertama,adalah terdapat gap sumber daya insani baik secara kuantitas maupun kualitas yang tidak terserap dengan baik dalam perbankan syariah di Indonesia. Kedua, pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang dinilai kurang inovatif dan kompetitif dibandingkan perbankan konvensional lainnya dan rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia. Ketiga, tatanan peradilan agama untuk dapat menyelesaikan perselisihan transaksi keuangan syariah juga dinilai belum memadai. Keempat, perbedaan pemahaman mazhab dalam fiqh muamalah di beberapa negara menghadirkan perbedaan dan perselisihan dalam penyelarasan produk secara nasional dan global.
References
Alhusain, A. S. (2021). Bank Syariah Indonesia: Tantangan dan strategi dalam mendorong perekonomian nasional. Info Singkat, 8(3), 19–24.
Anshori, A. G. (2018). Perbankan syariah di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Apriyanti, H. W. (2018). Model inovasi produk perbankan syariah di Indonesia. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 83–104.
Bangsawan, M. I. (2017). Eksistensi ekonomi Islam (Studi tentang perkembangan perbankan syariah di Indonesia). Law and Justice, 2(1), 24–34.
Diba, N. F., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Kebijakan tata kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), 868–876.
Hardi, E. A. (2019). Fatwa DSN-MUI dan perkembangan produk perbankan syariah di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(1), 82–105.
Huda, N. (2020). Struktur Keuangan Perusahaan. Jurnal Keislaman, Pendidikan dan Ekonomi, Vol. 5, No. 1, Oktober 2020, 66 – 84
Kholid, M. (2018). Prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam Undang-Undang tentang perbankan syariah. Asy-Syari’ah, 2(2), 145–162.
Kurrohman, T. (2017). Peran Dewan Pengawas Syariah terhadap syariah compliance pada perbankan syariah. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 8(2), 49–61.
Nurohman, D. (2008). Undang-Undang perbankan syariah: Makna, implikasi, dan tantangan. La_Riba: Jurnal Ekonomi Islam, 2(2), 279–296.
Payabadar, F., & Thamrin, H. (2022). Persepsi masyarakat terhadap perkembangan produk perbankan dan IKNB syariah di Kota Pekanbaru. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 5(1), 12–23.
Prabowo, B. A., & Jamal, J. B. (2017). Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap praktik kepatuhan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(1), 113–129.
Wiyono, W. M. (2021). Dampak merger 3 (tiga) bank syariah BUMN terhadap perkembangan ekonomi syariah. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23(1), 65–73.
