WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEREKONOMIAN

Authors

  • A. Fauzi Ilmi Arifin Institut Miftahul Ulum Tarate Sumenep

Keywords:

Wakaf Uang, Hukum Wakaf Uang, Peranan Wakaf Uang

Abstract

Wakaf uang merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep wakaf uang dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji implikasinya terhadap perekonomian. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang mengandalkan data sekunder dari literatur klasik dan kontemporer, seperti kitab fiqh, jurnal ilmiah, serta regulasi terkait wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf uang berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan, pemberdayaan ekonomi umat, serta sumber pembiayaan sosial yang produktif. Implikasinya terhadap perekonomian antara lain meningkatkan inklusi keuangan syariah, mengurangi kesenjangan sosial, membantu dalam pemberdayaan UMKM serta mendorong pertumbuhan sektor riil melalui pengelolaan dana wakaf yang produktif.

References

Al-Dasuqi. (1996). Hasyiyah al-Dasuqi. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Nawawi. (1997). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Qarafi. (1994). Al-Dzakhirah. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami

Al-Zuhaili, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Ascarya “Peran Wakaf dalam Perekonomian Nasional.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 10, No. 2, 2020.

Badan Wakaf Indonesia. Laporan Wakaf Indonesia. Jakarta: BWI, 2022.

Badan Wakaf Indonesia. Laporan Tahunan Wakaf Indonesia. Jakarta, 2022.

Choirunnisak. (2021) “Konsep Wakaf Uang di Indonesia.” Ekonomica Sharia

Al-Zuhaili, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr

Ibn Qudamah. (1997). Al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub.

Iqbal, Muh. “Tantangan dan Peluang Pengembangan Wakaf Tunai dalam Filantropi Islam Indonesia.” RELIGI, 2024.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS): Instrumen Keuangan Sosial Islam. Jakarta, 2021.

Al-Zuhaili, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

MUI. Fatwa tentang Wakaf Uang, 2002.

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Wakaf Uang. Jakarta, 2002.

Noerhidajati, Sri & Fahruroji. “Pengelolaan Wakaf Uang untuk Pembiayaan UMKM.” Syarikat, 2023.

Nugraha, Fajar. “Strategi Komunikasi dalam Pengelolaan Wakaf Uang.” Jurnal Dakwah, 2022.

Qaradawi, Yusuf. (1999). Fiqh al-Zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah

Zuhaili, Wahbah. (2025) Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr

Rusydiana, Aam S., dan Abrista Devi. (2020). “Analisis Pengelolaan Dana Wakaf Uang di Indonesia.” Al-Awqaf.

Downloads

Published

2026-10-04

How to Cite

Ilmi Arifin, A. F. (2026). WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEREKONOMIAN. Tashfir Terateks : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 2(2), 26–41. Retrieved from https://ejournal.staimsumenep.ac.id/index.php/tashfir/article/view/155

Issue

Section

Articles