ANALISIS YURIDIS TERHADAP SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA DALAM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Dainori Dainori STAI Miftahul Ulum Tarate Pandian Sumenep

Keywords:

Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Penyelesaian Sengketa, Peradilan Agama, Arbitrase Syariah, Analisis Yuridis

Abstract

Sistem penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah memiliki karakteristik yang khas karena tidak hanya didasarkan pada prinsip hukum positif nasional, tetapi juga pada prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia, khususnya melalui lembaga peradilan agama dan alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat, meskipun masih terdapat tantangan dalam aspek implementasi, seperti pemahaman hakim terhadap prinsip syariah dan sinkronisasi antara hukum nasional dengan hukum syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan harmonisasi regulasi untuk mewujudkan sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum ekonomi syariah dan sistem penyelesaian sengketa berbasis nilai-nilai keadilan Islam.

References

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2009. hlm 30

Azin, Muhammad Noor, Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Rechts Vinding, Volume 1 Nomor 12012. 2012. hlm 20. doi : https://www.rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/104

Benuf, Kornelius dan Muhammad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum sebagaiInstrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia Jurnal Gema Keadilan. 2020. Hlm 23-29. doi : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504

Ghofur, Pengantar Ekonomi Syariah: Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah. Depok: Pt. Rajagrafindo Persada. 2020. hlm 3

Hardiati, Neni, Sindi Widiana, & Seproni Hidayat, Model-model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Jurnal Transekonomika-Akuntasi Bisnis dan Keuangan Volume 1 Nomor 5 September. 2021. doi : https://transpublika.co.id/ojs/index.php/Transekonomika/article/view/80/64

Nurhayati, Yati, Irfani, & M. Yasir Said, Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. (Jurnal Penegakan Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin Indonesia. 2021. hlm 9. https://ojs.bdproject.id/index.p p/jphi/article/vie w/14

Pramudya, Kelik, “Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa”. Jurnal Rechts Vinding Jawa Tengah, Indonesia Volume 7 Nomor 1 April. 2018. doi: https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/Artikel%203.PDF

Safa’at, Rahmat, Ambivalensi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Yuridis Sosiologis Dalam Menelaah Sistem Kearifan Lokal Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Fakultas Hukum Brawijaya, Malang Jurnal Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 1, April, 2013. hlm 55-56. doi : https://www.neliti.com/publications/18060/ambi valensi-pendekatan-yuridis- normatif-dan- yuridis-sosiologis-dalam-menelaah-si

Safri, Pengantar Ilmu Ekonomi. Sulewesi Selatan: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo. 2018. hlm 3

Salim, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika. 2006. hlm. 7

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers. 2001. hlm. 13-14

Steenbrink, Karel A. "Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19 (Jakarta: Bulan Bintang, 1984)." compare with Chaidar, Sejarah Pujangga Islam Nawawi al-Bantani, 1984. 236.

Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, Depok: PT Balebat Dedikasi. 2017. hlm 94

Tan, Yulia, Metode Penelitian. Pendekatan Yuridis Normatif Adalah Pendekatan Yang Menelaah Hukum Sebagai. 2013. https://docplayer.info/52868151-I-metode- penelitian-pendekatan- yuridis-normatif-adalah-pendekatan-yang-menelaah-hukum- sebagai. html. 2018.

Yulianti, Rahmani Timorita. "Sengketa Ekonomi Syari’ah (Antara Kompetensi Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syari’ah)." Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam 17, 2007.

Zahro, Latifatuz Ana, M. Iqbal Fasa, & A. Kumedi Ja’far, Analisis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Non Litigasi, dari Universitas Islam Negeri Raden IntanLampung Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2. 2022. hlm 342. doi : http://journal.laaroiba.ac.id/index.php/reslaj/arti cle/view/716.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Dainori, D. (2026). ANALISIS YURIDIS TERHADAP SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA DALAM EKONOMI SYARIAH: . Tashfir Terateks : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 2(1), 25–37. Retrieved from https://ejournal.staimsumenep.ac.id/index.php/tashfir/article/view/102

Issue

Section

Articles