MODEL HIBRIDA LEGALISASI AKAD NIKAH ONLINE DI INDONESIA: PENDEKATAN MAQĀṢID AL-SHARĪʿAH, KEPASTIAN HUKUM, DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Keywords:
Digitalisasi hukum Islam, hukum keluarga Islam, nikah online, fatwa digital, maqasid syariah.Abstract
Kemajuan teknologi digital telah mendorong terjadinya perubahan mendasar dalam struktur sosial dan sistem hukum Islam, termasuk dalam bidang hukum keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana digitalisasi memengaruhi transformasi fatwa, praktik pernikahan daring (nikah online), serta administrasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode kajian literatur dan analisis normatif, yang menelaah sumber-sumber primer seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta berbagai fatwa dan jurnal ilmiah terbaru (2022–2025) yang relevan dengan topik digitalisasi hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi telah melahirkan fenomena demokratisasi fatwa, di mana otoritas keagamaan bergeser dari lembaga formal menuju ruang publik digital. Selain itu, praktik nikah online masih menimbulkan perdebatan antara legitimasi fiqhiyah dan legal-formal, mengingat belum adanya regulasi nasional yang mengakomodasi pelaksanaan akad secara virtual. Di sisi lain, penerapan sistem SIMKAH Online dan Digital Smart Office (DSO) pada administrasi perkawinan dinilai sebagai langkah positif menuju tata kelola hukum keluarga yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kemaslahatan publik (maslahah mursalah). Namun, digitalisasi juga menuntut perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi dan penguatan literasi keislaman digital di masyarakat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa digitalisasi hukum keluarga Islam merupakan keniscayaan yang harus direspons dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah agar tetap menjunjung nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan keluarga. Sinergi antara ulama, akademisi, dan pembuat kebijakan diperlukan untuk merumuskan regulasi hukum keluarga Islam berbasis digital yang sah, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.



