RELEVANSI KONSEP MASLAHAH MURSALAH TERHADAP KEBIJAKAN DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
Keywords:
Maslahah mursalah, dispensasi kawin, hukum Islam, hukum nasional, maqasid al-syari’ah.Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep maslahah mursalah terhadap kebijakan dispensasi kawin dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Dalam konteks hukum Islam, maslahah mursalah merupakan prinsip kemaslahatan yang tidak memiliki dasar tekstual spesifik dalam nash, namun tetap diakui sepanjang sejalan dengan tujuan syariat (maqasid al-syari’ah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kebijakan dispensasi kawin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan ruang bagi pengadilan untuk memberikan izin perkawinan di bawah usia minimum berdasarkan pertimbangan tertentu. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis konseptual, penelitian ini menemukan bahwa pemberian dispensasi kawin dapat dikategorikan sebagai penerapan prinsip maslahah mursalah ketika kebijakan tersebut benar-benar ditujukan untuk melindungi kemaslahatan anak, mencegah kerusakan sosial, serta menjaga stabilitas keluarga dan masyarakat. Namun, apabila dispensasi diberikan tanpa dasar pertimbangan kemaslahatan yang objektif dan proporsional, kebijakan tersebut justru berpotensi menyalahi tujuan hukum Islam dan prinsip perlindungan anak dalam hukum nasional. Dengan demikian, relevansi maslahah mursalah terletak pada fungsi normatifnya sebagai landasan etis dan teleologis dalam menyeimbangkan antara tuntutan syariat dan realitas sosial dalam penerapan kebijakan dispensasi kawin di Indonesia.
Kata kunci: maslahah mursalah, dispensasi kawin, hukum Islam, hukum nasional, maqasid al-syari’ah.
Abstract
This study aims to analyze the relevance of the concept of maslahah mursalah to the policy of marriage dispensation within Indonesia’s national legal system. In the context of Islamic law, maslahah mursalah refers to the principle of public interest that is not explicitly grounded in textual sources (nash), yet remains valid as long as it aligns with the objectives of sharia (maqasid al-syari‘ah), namely the preservation of religion, life, intellect, lineage, and property. The marriage dispensation policy regulated under Law No. 16 of 2019, amending Law No. 1 of 1974 on Marriage, authorizes courts to grant permission for marriages below the minimum age based on specific considerations. Using a normative-juridical and conceptual analysis approach, this study finds that granting marriage dispensations can be regarded as an application of the maslahah mursalah principle when such policies genuinely aim to protect the welfare of children, prevent social harm, and preserve family and societal stability. However, if dispensations are granted without objective and proportional consideration of public benefit, such policies risk contradicting the objectives of Islamic law and the principles of child protection in national law. Thus, the relevance of maslahah mursalah lies in its normative function as an ethical and teleological foundation for balancing the demands of sharia and social realities in the implementation of marriage dispensation policies in Indonesia.
Keywords: maslahah mursalah, marriage dispensation, Islamic law, national law, maqasid al-syari‘ah.



