STUDI EKSPLORASI TENTANG MAHAR PERNIKAHAN BERUPA ASET DIGITAL SAHAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Abstract
Mahar dalam Islam memiliki peran yang mendalam, memiliki kedudukan hukum yang kuat, di mana pemberiannya merupakan syarat mutlak untuk sahnya pernikahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan saham sebagai mahar dalam perspektif hukum Islam, dengan fokus pada kesesuaian syariah, implikasi sosial, dan persepsi masyarakat. Mahar dalam Islam bersifat fleksibel selama memenuhi kriteria mal mutaqawwim (aset bernilai) dan prinsip syariah. Saham digital dapat dijadikan mahar jika: (1) Berasal dari perusahaan halal, (2) Nilainya jelas (ma‘lūm) saat akad, dan (3) Dapat dialihkan kepemilikannya (qabḍ). Walaupun fluktuatif, nilai mahar mengacu pada harga saat akad, dan ketidaksesuaian syariah mengharuskan penggantian tanpa membatalkan nikah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi literatur fiqh, fatwa ulama, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham sebagai mahar menawarkan manfaat ekonomi (seperti dividen dan capital gain), tetapi menghadapi tantangan resistensi budaya dan kesenjangan literasi keuangan. Persepsi masyarakat terhadap mahar berupa saham terbagi dalam tiga kelompok yaitu adaptif (generasi muda urban), transisional (suburban), dan tradisionalis (rural). Implikasinya, perlu kolaborasi ulama, otoritas keuangan syariah (OJK, DSN-MUI), dan edukasi publik untuk memastikan transparansi dan inklusivitas. Saham sah sebagai mahar jika memenuhi prinsip syariah, dengan rekomendasi standarisasi fatwa, penguatan pasar modal syariah, dan pendekatan kultural yang adaptif.



