REKONSTRUKSI MAQĀṢID AL-USRAH DALAM ERA KELUARGA DIGITAL

Authors

  • Masodi Institut Miftahul Ulum Tarate Sumenep
  • Nurul Alimi Sirrullah Institut Miftahul Ulum Tarate Sumenep

Keywords:

Maqāṣid al-usrah; keluarga digital; hukum keluarga Islam; privasi; data keluarga; maqāṣid al-syarī‘ah.

Abstract

Transformasi digital telah mengubah struktur, pola komunikasi, relasi, serta cara anggota keluarga Muslim menjalankan kehidupan rumah tangga. Keluarga tidak lagi hanya berinteraksi dalam ruang fisik, tetapi juga dalam ruang digital melalui media sosial, aplikasi percakapan, platform finansial, penyimpanan awan, dan berbagai bentuk teknologi berbasis algoritma. Perubahan tersebut menghadirkan persoalan baru dalam hukum keluarga Islam, antara lain pelanggaran privasi pasangan, penyebaran data keluarga, eksploitasi identitas anak, perselingkuhan digital, kekerasan berbasis teknologi, serta perubahan pola otoritas dan komunikasi dalam rumah tangga. Sementara itu, konstruksi maqāṣid al-usrah selama ini lebih banyak dirumuskan berdasarkan kebutuhan keluarga dalam konteks sosial konvensional. Artikel ini bertujuan merekonstruksi maqāṣid al-usrah agar mampu memberikan kerangka normatif bagi perlindungan keluarga Muslim di ruang digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, maqāṣid al-syarī‘ah, filosofis, dan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri atas Al-Qur’an, hadis, literatur fikih keluarga, pemikiran maqāṣid, Kompilasi Hukum Islam, serta regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-usrah perlu dipahami secara dinamis dan multidimensional. Perlindungan keluarga pada era digital tidak cukup hanya diarahkan pada hifẓ al-nasl, tetapi perlu diperluas secara derivatif pada perlindungan identitas keluarga, privasi keluarga, keamanan data keluarga, integritas relasi keluarga, dan keselamatan digital anggota keluarga. Rekonstruksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan maqāṣid baru yang terpisah dari maqāṣid al-syarī‘ah, melainkan mengembangkan bentuk operasional maqāṣid al-usrah sesuai perubahan ruang kehidupan manusia.

Downloads

Published

2026-11-04