PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Keywords:
Penyalahgunaan, kebebasan berpendapat, pencemaran nama baikAbstract
Tujuan penetian ini adalah untuk menegatahui penyalahgunaan kebebasan berpendapat dimedia sosial dan
pencemaran nama baik. Jenis penelitaian ini adalah normatif dengan menggunakan yang dikaji melalui literature review berupa bahan legislasi berdasarkan norma yang ada. Yang di gunakan penelitian ini ada tiga bahan hukum, yaitu bahan hukum yang berdsarkan undang-undang, yurispredensi baha, hasil penelitian dan karya tulisan sesoarang dari Kalangan hukum dan kamus, eksplopedia yang berkaitan dengan permasalah di penelitian ini. Hasil peneltian menunjukan bahwa sebebas-bebsanya manusia untuk menyuarakan pendapat itu ada batasan yang tidak boleh dilanggar, kalau itu dilanggar bsa merugian orang lain dan bisa menjadi tindak pidana. Adapaun tindak pidan seseoarang yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dimedia sosial yaitu sesuai denga yang ada dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



