REINTERPRETASI KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN ERA DIGITAL: ANTARA STATUS SOSIAL, LITERASI DIGITAL, DAN ETIKA KELUARGA MUSLIM

Authors

  • Mas Odi STAI Miftahul Ulum Tarate Pandian Sumenep

Keywords:

Kafa’ah, pernikahan digital, hukum keluarga Islam, literasi digital, etika keluarga Muslim.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi sosial, termasuk dalam proses pencarian pasangan dan pembentukan keluarga. Fenomena perkenalan melalui media sosial, aplikasi perjodohan, hingga komunikasi digital intensif sebelum pernikahan menimbulkan dinamika baru dalam memahami konsep kafa’ah (kesetaraan atau kompatibilitas) dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mereinterpretasi konsep kafa’ah dalam konteks pernikahan era digital dengan meninjau aspek status sosial, literasi digital, dan etika keluarga Muslim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap kitab fikih klasik, jurnal ilmiah, serta fenomena sosial yang berkembang di masyarakat digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kafa’ah yang sebelumnya berfokus pada faktor agama, nasab, pekerjaan, dan status sosial kini perlu diperluas dengan mempertimbangkan literasi digital, integritas dalam ruang virtual, serta kemampuan menjaga etika komunikasi digital dalam hubungan rumah tangga. Reinterpretasi ini penting agar hukum keluarga Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai maqashid syariah, terutama dalam menjaga keharmonisan keluarga (hifz al-nasl dan hifz al-‘ird). Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi digital berbasis nilai-nilai Islam sebagai bagian dari persiapan pernikahan di era modern.

Downloads

Published

2026-05-01