MEKANISME BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL SEBAGAI SARANA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI BIDANG PERBANKAN SYARIAH
Keywords:
Mekanisme, Basyarnas, penyelesaian sengketa, perbankan syariahAbstract
Maraknya bank-bank syariah di seluruh wilayah Indonesia yang mulai bermunculan dan berkembang, tentu memberikan potensi terhadap timbulnya persoalan atau konflik dan sengketa. Dengan begitu memerlukan tempat atau sarana penyelesaian sengketa dan pelindung hukum untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan antar pihak yang berselisih dalam transaksi bisnis. Oleh sebab itu, Badan Arbitrase Syariah Nasional atau BASYARNAS hadir dengan tujuan membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi di bidang bisnis tersebut. BASYARNAS berdiri tahun 1993 dalam bentuk badan hukum. BASYARNAS dibentuk pertama kali oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penulisan artikel ini bertujuan untuk memahami mekanisme atau prosedur beracara di BASYARNAS sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa bidnag bisnis khususnya perbankan syariah. Terdapat beberapa proses mekanisme penyelesaian sengketa jalur arbitrase yaitu meliputi pendaftaran, tahapan Penyelesaian, dan eksekusi putusan arbitrase.




